Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Sedangkan biaya jabatan besarnya sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;

![[Contact and Chat Us] Secepat Mungkin Kami Akan Melayani Anda img](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikJbBitv1Omr7hTkNOMypO3V4Tqi9xxFwjpawc6_I6qNz_j0wT7nm4gP2L9-qRTGXKeam2K1XHiQ9u_vRzoYSgtmGXmkEnXTi-2owqpCiqfBkfmTBF-6rrRV1RKadscMaFrrWG5IaqHPm5/s1600/banner-111.gif)
![[NEW and Rare Pets] Get it Know img](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJMNsqa8rh-wfMD4xaDjqEuZdcVbTrT5izGHnL1CU1kJV0bB_ZsAGUGx8hP4ZbMQwEH_9U8XEItCWt8kwwUVX2wm_SMpZpyvo0jmGglVSkuA7Ri7gcrAk96o_x0TIixdErmwn79vPi5HJB/s1600/banner2.gif)










0 komentar:
Posting Komentar